Kementarian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin di Indonesia. Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan pajak baru ini mulai berlaku 1 Mei 2022. "Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," tulis PMK tersebut, seperti dikutip Selasa (5/4/2022).