Harga mata uang kripto (cryptocurrency) berkapitalisasi pasar di atas US$ 30 miliar kembali terkoreksi pada Rabu (17/11/2021) pagi waktu Indonesia, karena investor merespons negatif dari RUU infrastruktur AS yang berisikan persyaratan pelaporan pajak kripto kontroversial.
Melansir data dari CoinMarketCap pada pukul 09:15 WIB, kesepuluh kripto berkapitalisasi pasar di atas US$ 30 miliar diperdagangkan di zona merah pada pagi hari ini, termasuk kripto jenis stablecoin.