Di Singapur ada yang dipenjara krn gak ada license.. di Indo gimana ya wkwkw
Seorang wanita telah dipenjara karena memberikan layanan pembayaran tanpa izin - orang pertama yang dihukum karena pelanggaran semacam itu.
Vivian Lange, 24, divonis pada Kamis (28 Januari) dan dijatuhi hukuman penjara empat minggu, kata polisi dan Kejaksaan Agung (AGC) dalam siaran pers bersama.
Investigasi polisi mengungkapkan bahwa Lange telah menyediakan layanan token pembayaran digital dengan menerima setidaknya 13 transfer dana penipuan sebesar S $ 3.350 pada 27 Februari dan 28 Februari.

First


Thread: 


Reply With Quote