Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak hanya menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin cs ini.
"Kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," ujarnya dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).