Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas aturan main aset kripto, bitcoin dan kawan-kawannya, di Indonesia dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selama ini, Bappebti mengizinkan perdagangan aset kripto tersebut sebagai komoditas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai aset kripto.

"Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6).