Sebuah kelompok advokasi cryptocurrency telah memperingatkan bahwa aturan yang diusulkan Hong Kong tentang investasi aset digital dapat mendorong pedagang menuju platform yang tidak diatur.
Pada bulan November, Layanan Keuangan dan Biro Keuangan Hong Kong (FSTB) mengatakan kerangka barunya akan menempatkan semua pertukaran aset digital di bawah pengawasan Komisi Sekuritas dan Berjangka dan membatasi perdagangan cryptocurrency hanya untuk investor profesional.
Jika diterapkan, rezim baru akan mendorong investor ritel untuk mencari platform yang tidak berlisensi dan peer-to-peer, menurut Global Digital Finance (GDF), badan industri yang mewakili perusahaan cryptocurrency termasuk OKCoin, BitMEX, dan Coinbase.
GDF menambahkan ini akan meningkatkan risiko keuangan bagi investor ritel yang mencari tempat perdagangan alternatif tersebut.