Quote Originally Posted by readytoberich View Post
Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency seperti Bitcoin di bursa berjangka. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui 229 cryptocurrency di tanah air.
Pengakuan ini dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.

"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalma keterangan resminya, Jumat (22/1/2021).
Penggemar Cryptocurrency yang mengandalkan Bitcoin untuk bangkit kembali di atas level $ 40.000 menghadapi tantangan karena permintaan yang goyah untuk dana terbesar yang melacak aset digital, menurut JPMorgan Chase & Co.

Laju aliran ke $ 20 miliar Grayscale Bitcoin Trust "tampaknya telah mencapai puncaknya" berdasarkan rata-rata bergulir empat minggu, ahli strategi JPMorgan yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou mengatakan dalam sebuah catatan Jumat. Dana tersebut turun 22% selama dua minggu terakhir hingga Januari. 22, melampaui penurunan 17% dalam Bitcoin pada periode yang sama.


"Saat ini, dorongan aliran kelembagaan di balik Grayscale Bitcoin Trust tidak cukup kuat untuk Bitcoin menembus di atas $ 40.000," kata ahli strategi. Mereka menambahkan bahwa "risikonya adalah bahwa pedagang momentum akan terus melepaskan posisi berjangka Bitcoin."