Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan keadaan darurat di ibukota Washington D.C, Senin (11/1/2021) waktu setempat. Ini akan berlangsung selama 13 hari hingga 24 Januari 2021.
Langkah tersebut diambil setelah Washington disebut bakal menghadapi ancaman pemberontakan pada pelantikan Presiden AS terpilih Joe Biden. Sebelumnya FBI telah memperingatkan bahwa kelompok bersenjata pro Trump merencanakan protes di seluruh negeri termasuk pemberontakan besar-besaran.