Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya menandatangani undang-undang (UU) anggaran negara senilai US$ 2,3 triliun (Rp 32.848,6 triliun), yang berisi bantuan besar Covid-19 US$ 900 miliar, Minggu (27/12/2020). Langkah ini akan memperpanjang tunjangan pengangguran hingga Maret 2021.
Dengan ditekennya UU ini, para pengangguran AS akan mendapat US$ 300 per minggu hingga pertengahan Maret. Bantuan juga akan diperluas ke pekerja lepas dan pekerja pertunjukan yang memenuhi syarat menerima bantuan.