Quote Originally Posted by readytoberich View Post
Pemerintah menerbitkan juknis resmi pemberian vaksinasi COVID-19. Nantinya, vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.

"Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun," tulis Juknis tersebut yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (5/1/2021).

Juknis yang resmi diterbitkan 3 Januari 2021 ini menuliskan juga, kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
8 Kegiatan Masyarakat yang Terkena Imbas Pembatasan Baru Terkait COVID
Berikut daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur