iya gan jadi serem ... untung saya belum ada anak heheheheh
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi Covid-19 khusus anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke 2 usia 12 tahun ke atas.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac.
"Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin sinovac," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dikutip laman covid19.go.id, Rabu (19/1/2022).