Pemerintah menerbitkan juknis resmi pemberian vaksinasi COVID-19. Nantinya, vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
"Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun," tulis Juknis tersebut yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (5/1/2021).
Juknis yang resmi diterbitkan 3 Januari 2021 ini menuliskan juga, kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.