Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal itu dikarenakan kripto dianggap bukan mata uang. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya. "Kripto itu memang kena PPN juga karena itu bukan uang ya sehingga kita selain mengenakan PPh juga PPN, tapi kecil kok itu yang kita sebut besaran tertentu," kata Yoga dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).