Quote Originally Posted by btc_indo View Post
Pemilik uang digital atau cryptocurrency yang mendapatkan keuntungan dari transaksi diwajibkan membayar pajak. Begitu pun dengan Non Fungible Token (NFT).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022). Hingga saat ini memang belum ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut, namun karena mendapatkan keuntungan, maka bisa dikenakan ke aturan pajak penghasilan (PPh).
"Mata uang kripto kemungkinan akan tetap di bawah tekanan karena The Fed mengurangi suntikan likuiditasnya," kata Jay Hatfield, kepala eksekutif Infrastructure Capital Advisors. “Bitcoin bisa berakhir 2022 di bawah $20.000.”


Bitcoin dibuat setelah krisis keuangan global 2008 oleh individu atau kelompok anonim yang dipimpin oleh Satoshi Nakamoto. Ini pertama kali mulai diperdagangkan pada tahun 2009 dan informasi harga dari hari-hari awal terbatas.