Quote Originally Posted by readytoberich View Post
Trader Tokocrypto Afid Sugiono menjelaskan, anjloknya Bitcoin terjadi seiring dirilisnya notulensi hasil rapat rapat bank sentral AS atau the Federal Reserve (The Fed). Bank Sentral AS memutuskan untuk menaikkan suku bunga lebih cepat dari perkiraan sebagai dampak dari lonjakan angka inflasi.

“Penurunan BTC dikarenakan The Fed yang menaikkan suku bunga, rapat di gelar pada bulan desember 2021, hari ini, Bitcoin terdampak notulen dari hasil rapat tersebut,” ungkapnya jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).

Menurut Afid, di 2022, pergerakan harga Bitcoin masih akan mengalami koreksi berdasarkan dari teknikal analisisnya yang menunjukkan pola bendera (flag pattern).

Jika dilihat dari indikator atau tools untuk membaca pergerakan harga Exponential Moving Average (EMA) 50, ada indikasi jika Bitcoin akan mengalami penurunan di area support 40-42K.

“Bitcoin saat ini cenderung memiliki sentimen positif. Koreksi ini masih dapat dikatakan hal yang normal terjadi, jika dilihat dari cycle 4 tahunan dari Januari 2017, Bitcoin mengalami penurunan 54 persen kemudian 2021 mengalami penurunan 25 persen,” tuturnya.

Afid menilai meski harganya saat ini sedang turun, Bitcoin masih menjadi aset kripto yang paling populer dan memiliki market capitalization terbesar. Mata uang kripto ini lebih diterima secara luas daripada koin digital lainnya, terutama karena sudah hadir lebih lama.
Pemilik uang digital atau cryptocurrency yang mendapatkan keuntungan dari transaksi diwajibkan membayar pajak. Begitu pun dengan Non Fungible Token (NFT).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022). Hingga saat ini memang belum ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut, namun karena mendapatkan keuntungan, maka bisa dikenakan ke aturan pajak penghasilan (PPh).